7 Jenis Perjanjian dalam Hukum Internasional merupakan kesepakatan formal antara negara atau entitas hukum internasional lainnya yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur berbagai aspek kerja sama, mulai dari ekonomi, politik, hingga keamanan. Jenis perjanjian internasional dapat dikategorikan berdasarkan jumlah pihak yang terlibat, cakupan isi, serta tujuan utama yang ingin dicapai. Dengan adanya perjanjian ini, hubungan antarnegara dapat berjalan lebih terstruktur dan berlandaskan hukum yang jelas. Terdapat tujuh jenis utama perjanjian dalam hukum internasional. Pertama, perjanjian bilateral, yaitu kesepakatan antara dua negara untuk mengatur kerja sama dalam berbagai bidang, seperti perdagangan atau pertahanan. Kedua, perjanjian multilateral, yang melibatkan…